Penangkapan mantan CEO Investree Adrian Gunadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 September 2025, menjadi sorotan tajam sekaligus pengingat akan serangkaian masalah yang menimpa ekosistem startup di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus Adrian, buronan kasus gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending Investree yang izin usahanya telah dicabut OJK pada Oktober 2024. OJK terpaksa mencabut izin Investree karena Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan mendapatkan investor strategis kredibel hingga batas waktu yang ditentukan.
Investree hanyalah salah satu dari enam startup terkenal yang menghadapi masalah serius, baik yang berujung pada penutupan permanen, penghentian operasi sementara, maupun kasus hukum. Di sektor edutech, Zenius mengumumkan tutup sementara pada awal 2024 karena “tantangan operasional”, meski perusahaan tersebut mengklaim akan terus berupaya mewujudkan visi pendidikannya. Sementara itu, di sektor agritech, Tani Fund dicabut izin usahanya oleh OJK pada Mei 2024 karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengabaikan rekomendasi pengawasan. Kasus Tani Fund kini bergulir ke ranah hukum, di mana mantan CEO TaniHub Ivan Arie dan beberapa perwakilan investor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua startup lain juga terpaksa mengakhiri operasi atau menghadapi guncangan manajemen. Aplikasi reward belanja harian GetPlus mengumumkan penutupan bisnisnya pada Oktober 2024. Sementara itu, startup daur ulang sampah Octopus terguncang setelah kabar pegawainya belum digaji, yang berujung pada pengunduran diri Co-Founder sekaligus Chief Marketing Officer (CMO) Hamish Daud pada awal 2024. Selain itu, eFishery, yang merupakan unicorn di sektor aquatech, juga terjerat kasus hukum. Eks CEO Gibran Huzaifah ditahan Bareskrim Polri sejak 31 Juli 2025 bersama dua eksekutif lainnya, Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi, terkait dugaan pemalsuan data laporan keuangan (fraud) yang telah diselidiki sejak tahun 2024.