Andri Yadi, yang merupakan mantan VP of Product AIoT di eFishery, memberikan tanggapan tertulis mengenai kasus hukum yang menimpa startup unicorn tersebut, khususnya setelah namanya disebut ikut diamankan bersama Founder dan mantan CEO Gibran Huzaifah pada Juli silam. Dalam pernyataannya pada Jumat (26/9/2025), Andri Yadi menegaskan bahwa ia bukan merupakan bagian dari direksi atau organ perseroan eFishery dan tidak memiliki kewenangan dalam hal pembayaran maupun keputusan investasi di perusahaan. Tujuan dari pernyataan ini semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapatkan informasi yang berimbang.
Andri menjelaskan bahwa posisinya sebagai VP of Product AIoT & Culti-Finance adalah jabatan di bawah Direktorat Produk, yang saat itu dipimpin oleh Chief Product Officer (CPO) Chrisna Aditya Wardani. Andri yang bergabung dengan eFishery setelah perusahaannya, DycodeX, diakuisisi senilai Rp15 miliar, menekankan bahwa fokus kerjanya hanya seputar riset dan pengembangan teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder dan sistem pemantauan berbasis AI, yang seluruhnya berada di luar divisi yang menangani operasional underwriting atau penyaluran dana.
Saat ini, kasus yang melibatkan eFishery masih berada pada tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sebelumnya menyebut adanya temuan awal dugaan penggelapan dana investasi dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari aksi merekayasa data atau markup kinerja keuangan perusahaan. Meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Andri Yadi berupaya memperjelas perannya yang bersifat non-finansial dalam perusahaan.
