Mantan Direktur Utama sekaligus Co-Founder Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025. Adrian, yang telah lama menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diekstradisi dari Doha, Qatar, setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan fraud dan gagal bayar di Investree. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri melalui Divisi Hubungan Internasional, dan Interpol.
Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, khususnya aktivitas penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, yang dilakukan Adrian Gunadi. Penyidik OJK mencatat bahwa pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, Adrian diduga menggalang dana ilegal yang nilainya mencapai sekitar Rp2,7 triliun. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan dua perusahaan cangkang (special purpose vehicle), yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), untuk menghimpun dana tersebut dengan mengatasnamakan Investree. Dana yang terkumpul dari kegiatan ilegal ini diduga sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Proses pemulangan Adrian ke Tanah Air berlangsung alot mengingat statusnya sebagai residen permanen di Qatar. Sebelumnya, Adrian telah dicopot dari jabatannya di Investree pada akhir Januari 2024 menyusul membesarnya masalah gagal bayar perusahaan, dan status Red Notice Interpol diterbitkan pada November 2024. Kini, Adrian harus menghadapi proses hukum di Indonesia dan dijerat dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengancamnya dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
