Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) secara aktif menyasar startup syariah di Indonesia dengan meluncurkan program untuk mempertemukan mereka dengan para investor (venture capital dan perbankan syariah). Program ini bertujuan untuk mengembangkan potensi besar ekonomi syariah dan industri halal di Indonesia, khususnya di kalangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) syariah, agar mampu bersaing di kancah global.
Fokus dan Skema Pendanaan:
Dalam program ini, KNEKS telah menyeleksi dan mengkurasi sebanyak 20 startup yang dianggap memenuhi kriteria investor. Deputi Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS, Helma Agustiawan, menjelaskan bahwa pendanaan dibagi menjadi dua kategori visi:
- Early Stage: Untuk startup di tahap awal dengan nilai investasi berkisar antara Rp400 juta hingga Rp5 miliar.
- Grow Stage: Untuk startup di tahap pertumbuhan, dengan potensi investasi lebih besar, yaitu di antara Rp5 miliar hingga Rp50 miliar.
KNEKS menggandeng Asosiasi Modal Ventura untuk Start Up Indonesia (Amvesindo) dan sejumlah perbankan syariah di Tanah Air. Helma menyebutkan bahwa ada tujuh venture capital syariah yang sudah berizin OJK, salah satunya adalah BTPN Ventura Syariah, yang beroperasi sebagai Venture Capital Corporation (VCC).
Pendekatan dan Business Matching
Pendekatan yang dilakukan KNEKS mencakup proses inkubasi bisnis, pendanaan, dan capacity building. Selain itu, KNEKS berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Melalui kolaborasi dengan BI, KNEKS menyediakan platform Business Matching Pembiayaan untuk UMKM. Platform ini dirancang untuk mengatasi kebingungan UMKM dalam mengajukan pembiayaan, dengan mencocokkan data UMKM ke berbagai skema pendanaan yang tersedia, seperti:
- Skema Zakat
- Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Corporate Social Responsibility (CSR)
- Skema Semi-Komersil dan Komersil
- Pendanaan level Initial Public Offering (IPO)
Dengan platform ini, UMKM dapat mengetahui berapa persen kecocokan mereka untuk menerima pendanaan dari skema tertentu, mulai dari zakat hingga komersil.
Sumber: https://duniafintech.com/kneks-sasar-startup-syariah-ada-peluang-pendanaan/
