
Banyak founder beranggapan bahwa investor hanya tertarik pada pertumbuhan pengguna, omzet, atau potensi pasar. Padahal, sebelum membahas valuasi dan pendanaan, investor umumnya akan melakukan due diligence untuk memastikan bahwa perusahaan telah memiliki fondasi hukum yang kuat.
Legalitas menjadi salah satu aspek pertama yang diperiksa karena berkaitan langsung dengan risiko investasi. Startup yang memiliki produk menarik sekalipun dapat kehilangan peluang pendanaan apabila ditemukan persoalan pada dokumen perusahaan, kepemilikan saham, hingga kepatuhan perpajakan.
Langkah paling mendasar adalah memastikan badan usaha telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sah dan memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum. Struktur perusahaan yang jelas akan memberikan kepastian mengenai kepemilikan, tanggung jawab, serta mekanisme pengambilan keputusan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.
Selain itu, perusahaan perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus dasar untuk memperoleh perizinan lain sesuai bidang usaha yang dijalankan.
Investor juga akan memperhatikan kelengkapan administrasi perusahaan, seperti akta pendirian beserta perubahan terakhir, data pemegang saham yang akurat, NPWP perusahaan, laporan keuangan yang rapi, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan sebelum investasi dilakukan.
Aspek lain yang sering luput dari perhatian adalah perlindungan kekayaan intelektual. Merek dagang, hak cipta perangkat lunak, maupun aset intelektual lainnya sebaiknya didaftarkan sejak awal agar perusahaan memiliki kepastian hukum atas produk yang dikembangkan. Hal ini juga memberikan nilai tambah ketika investor menilai daya saing bisnis.
Bagi startup berbasis teknologi, kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi juga semakin penting. Pengelolaan data pengguna harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Tidak kalah penting adalah memastikan hubungan dengan para pendiri terdokumentasi dengan baik. Kesepakatan mengenai pembagian saham, hak suara, peran masing-masing founder, hingga mekanisme apabila salah satu pendiri keluar dari perusahaan sebaiknya dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Langkah ini dapat mencegah konflik internal yang berpotensi menghambat proses investasi.
Pada akhirnya, investor tidak hanya berinvestasi pada sebuah ide, tetapi juga pada perusahaan yang dikelola secara profesional. Legalitas yang lengkap bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menunjukkan bahwa startup memiliki tata kelola yang baik dan siap bertumbuh secara berkelanjutan. Persiapan tersebut akan membuat proses due diligence berjalan lebih lancar sekaligus meningkatkan kepercayaan calon investor terhadap bisnis yang dibangun.
